Izin Dicabut, Pengurus Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Keberatan
Jajaran Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman bersama dengan Kuasa Hukum. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Sebrang menyatakan keberatan atas pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Modern Ibadurrahman melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026.
Keberatan tersebut
disampaikan jajaran yayasan saat ditemui di kawasan Pondok Modern Ibadurrahman,
Selasa (14/7/2026).
Ketua Yayasan Pondok
Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Sadly El Udwany, mengatakan pihaknya
memandang keputusan pencabutan NSP diterbitkan ketika proses hukum atas perkara
yang menjadi perhatian publik masih berjalan.
Menurutnya, tindakan yang
dilakukan oleh oknum tidak semestinya langsung dikaitkan dengan keberlangsungan
lembaga pendidikan.
"Pencabutan nomor
statistik pesantren yang terjadi menunjukkan adanya keganjalan-keganjalan, di
mana seharusnya perbuatan oknum tidaklah menggeneralisasi untuk dikaitkan
dengan kelembagaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, yayasan
juga menilai terdapat sejumlah tahapan administrasi yang tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Mulai dari penyampaian
surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pergantian pimpinan
pondok, hingga rapat koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2026.
Menurutnya, rapat
koordinasi tersebut awalnya membahas penguatan sinergi, peningkatan pemahaman
bersama, dukungan terhadap penanganan perkara, serta penyusunan langkah
koordinatif.
Namun, pembahasan di
lapangan dinilai bergeser hingga muncul komitmen untuk menutup pondok
pesantren.
"Proses hukum terkait
kasus yang terjadi baru saja dimulai dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka
menurut hemat kami, ini adalah cacat administrasi," ujarnya.
Selain mempersoalkan
prosedur, Sadly menyebut pencabutan NSP memberikan dampak luas terhadap aktivitas
pendidikan di lingkungan pondok, mulai dari tenaga pendidik hingga para wali
santri.
"Pencabutan nomor
statistik pesantren yang seketika karena desas-desus kasus yang dalam upaya
hukum saja baru dimulai memberikan dampak yang sangat masif, yakni mengganggu
perekonomian dan psikologis para guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
memberikan keresahan kepada wali santri yang memilih tetap bertahan, serta
membuat keberlangsungan sarana prasarana menjadi nonfungsional," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt)
Pimpinan Pondok Modern Ibadurrahman, Ainul Hurry, mengatakan pondok pesantren
yang telah berdiri selama 33 tahun memiliki kontribusi dalam mencetak generasi
Qur'ani yang kini mengabdi di berbagai daerah di Indonesia.
"Pondok Modern
Ibadurrahman memiliki kontribusi nyata dalam mencetak kader umat. Tiga puluh
tiga tahun berdiri tidak pernah ecek-ecek untuk melahirkan generasi Qurani yang
kini telah tersebar hingga ke pelosok Nusantara," kata dia.
Ia menegaskan yayasan
tidak menghalangi proses hukum terhadap pihak yang sedang berperkara.
Sebaliknya, lembaga
mendukung agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Desas-desus kasus
yang terjadi bukanlah semata untuk dikaitkan dengan kelembagaan kami, silakan
tegakkan keadilan terkait kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Kami justru
mendukung sepenuhnya proses hukum yang baru saja dimulai," ujarnya.
Ia berharap penanganan
perkara dapat dibedakan dengan keberlangsungan lembaga pendidikan yang selama
ini tetap menjalankan fungsi pendidikan bagi para santri.
"Apabila di
Pengadilan mendapat inkrah bersalah, maka hukumlah sesuai dengan hukum yang
berlaku di negara ini," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa
hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Indra P, mengatakan
keberatan yang diajukan yayasan difokuskan pada aspek administrasi penerbitan
Surat Keputusan pencabutan NSP.
"Jadi terkait dasar
pencabutan SK, menurut kami pencabutan SK tersebut didasarkan pada
tuduhan-tuduhan yang dalam hal ini proses pidananya belum berkekuatan hukum
tetap. Karena itu kami menyoroti dari sisi administrasinya, bahwa menurut kami
terdapat cacat prosedur," kata Indra.
Ia menilai, sekalipun
nantinya perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum
tetap, kedudukan individu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga.
"Seandainya pun nanti
perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, tetap tidak bisa dijadikan satu
kesatuan. Kedudukan personal tidak bisa disatukan dengan kedudukan lembaga. Itu
yang menjadi pandangan kami," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan
pemangku kepentingan seharusnya menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum
untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pesantren, bukan
langsung mengambil langkah penutupan.
"Menurut kami, seharusnya dilakukan perbaikan, bukan penutupan. Faktanya, yang terjadi saat ini masih berupa dugaan karena proses hukumnya masih berjalan. Seharusnya ini menjadi bahan evaluasi, apakah upaya-upaya pencegahan sebelumnya sudah dilakukan atau belum," tutupnya. (kriz)